Dalam peraturan ini diatur terkait tata cara pembagian dan penetapan besaran bagi hasil pajak dan retribusi daerah meliputi rincian, penyaluran, permohonan pencairan terhadap bagi hasil pajak dan retribusi daerah; Sasaran penggunaan; Penyampaian pelaporan; Pihak yang melaksanakan pembinaan dan pengawasan; dan Pihak yang menyebabkan kerugian keuangan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat