Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. Tujuan, ruang lingkup dari penyediaan barang jasa secara elektronik. Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dalam Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik yang dilaksanakan melalui SPSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi jenis : a. Barang; b. Pekerjaan Konstruksi; c. Jasa Konsultasi; dan d. Jasa Lainnya. Prinsip pengadaan, etika pengadaan, tahapan, para pihak, metode pengadaan. Hal-hal yang belum diatur atau tidak cukup diatur dalam Peraturan Bupati ini yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik akan diatur kemudian, atau dapat berpedoman pada peraturan perundangundangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat