KODE ETIK PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA KABUPATEN BENGKULU UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE ETIK PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK: |
- dalam rangka menindaklanjuti Pasal 25 ayat (2) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa dan ketentuan Pasal 29 Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Bengkulu Utara
- UU Drt No.4 Tahun 1956
UU No.23 Tahun 2014
UU No.30 Tahun 2014
Perpres No.16 Tahun 2018
5. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 14 Tahun 2018
Perda Bengkulu Utara No. 14
Perbup Bengkulu Utara No. 38 Tahun 2016
Perbup Bengkulu Utara No. 40 Tahun 2018
- efisien mempunyai makna bahwa Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum dan Dalam rangka pengawasan perilaku Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dibentuk Majelis Pertimbangan Kode Etik yang bersifat ad hoc
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2018.
- 9 Halaman
|