Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 55 Tahun 2018

KODE ETIK PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA KABUPATEN BENGKULU UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

efisien mempunyai makna bahwa Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum dan Dalam rangka pengawasan perilaku Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dibentuk Majelis Pertimbangan Kode Etik yang bersifat ad hoc

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 55 Tahun 2018 tentang KODE ETIK PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA KABUPATEN BENGKULU UTARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
21 November 2018
Tanggal Pengundangan
21 November 2018
Tanggal Berlaku
21 November 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 56
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 324 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan