Peraturan ini disusun dengan maksud untuk memberikan landasan hukum pelaksanaan Jumat Khusyuk dan Peraturan ini bertujuan untuk: a. menciptakan ketenangan dan suasana batin yang khusyuk bagi umat islam yang melaksanakan ibadah shalat Jumat; b. menumbuhkan rasa saling pengertian, saling menghargai dan saling toleransi baik sesama umat beragama maupun antar umat beragama; dan c. terwujudnya masyarakat yang beriman dan bertakwa serta taat dalam menjalankan kewajibannya sebagai umat islam.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat