Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 71 Tahun 2019

JUMAT KHUSYUK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini disusun dengan maksud untuk memberikan landasan hukum pelaksanaan Jumat Khusyuk dan Peraturan ini bertujuan untuk: a. menciptakan ketenangan dan suasana batin yang khusyuk bagi umat islam yang melaksanakan ibadah shalat Jumat; b. menumbuhkan rasa saling pengertian, saling menghargai dan saling toleransi baik sesama umat beragama maupun antar umat beragama; dan c. terwujudnya masyarakat yang beriman dan bertakwa serta taat dalam menjalankan kewajibannya sebagai umat islam.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bima Nomor 71 Tahun 2019 tentang JUMAT KHUSYUK
T.E.U.
Indonesia, Kota Bima
Nomor
71
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Woha
Tanggal Penetapan
10 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2019
Tanggal Berlaku
10 Desember 2019
Sumber
BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bima
Bidang
Halaman ini telah diakses 632 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan