Pasal 2 : (1) RKPD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2019 adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun yaitu Tahun 2019 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2019 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. (2) RKPD disusun dengan sistematika sebagai berikut : BAB I : PENDAHULUAN BAB II : GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH BAB III : KERANGKA EKONOMI DAN KEUANGAN DAERAH BAB IV : SASARAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH BAB V : RENCANA KERJA DAN PENDANAAN DAERAH BAB VI : KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH BAB VII : PENUTUP (3) Uraian secara rinci RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat