Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 39 Tahun 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU UTARA NOMOR 38 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, TATA KERJA DAN ESELON JABATAN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TIPE A DAN STAF AHLI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Pasal 1 angka 4 dihapus serta ditambahkan 3 (tiga) angka yaitu angka 7, angka 8, dan angka 9 2. Ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) diubah, 3. Ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) diubah, 4. Ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) diubah, 5. Ketentuan Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) diubah 6. Diantara Pasal 42 dan Pasal 43 ditambahkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 42A 7. . Ketentuan Pasal 65 ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3), 8. Ketentuan Pasal 66 ditambahkan 3 (tiga) ayat yaitu ayat (3), ayat 4 dan ayat (5),

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 39 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU UTARA NOMOR 38 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, TATA KERJA DAN ESELON JABATAN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TIPE A DAN STAF AHLI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
25 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
25 Juni 2018
Tanggal Berlaku
25 Juni 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 39
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 333 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan