Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 38 Tahun 2018

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU UTARA NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal I : Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 36 Tahun 2018 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2018 Nomor 36) , diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan pasal 1 diubah 2. Ketentuan Pasal 2 diubah 3. Ketentuan Pasal 3 diubah 4. Ketentuan Pasal 4 diubah 5. Ketentuan Pasal 5 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 38 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU UTARA NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
25 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2018
Tanggal Berlaku
25 Mei 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 38
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 315 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan