Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 35 Tahun 2018

MASTERPLAN PENGEMBANGAN KAWASAN MINAPOLITAN KABUPATEN BENGKULU UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. (1). Masterplan Pengembangan Kawasan Minapolitan Kabupaten Bengkulu Utara sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. 2. (2). Masterplan Pengembangan Kawasan Minapolitan Kabupaten Bengkulu Utara merupakan arahan strategis dalam upaya pengembangan kawasan minapolitan Kabupaten Bengkulu Utara dalam rangka pelaksanaan RPJMD dan bersifat melengkapi dokumen perencanaan pembangunan daerah. 3. (3). Sistematika Masterplan Pengembangan Kawasan Minapolitan Kabupaten Bengkulu Utara terdiri atas 7 (tujuh) Bab, meliputi: Kata Pengantar Daftar Isi Daftar Tabel Daftar Gambar BAB I : Pendahuluan BAB II : Gambaran Kebijakan Pengembangan Perikanan Berbasis Wilayah BAB III : Gambaran Umum Kabupaten Bengkulu Utara BAB IV : Analisa Pengembangan Wilayah Berbasis Perikanan BAB V : Analisis Pengembangan Komoditas Unggulan BAB VI : Strategi Pengembangan Wilayah Minapolitan BAB VII : Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 35 Tahun 2018 tentang MASTERPLAN PENGEMBANGAN KAWASAN MINAPOLITAN KABUPATEN BENGKULU UTARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
27 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2018
Tanggal Berlaku
27 Februari 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 35
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 484 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan