1. (1). Masterplan Pengembangan Kawasan Minapolitan Kabupaten Bengkulu Utara sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. 2. (2). Masterplan Pengembangan Kawasan Minapolitan Kabupaten Bengkulu Utara merupakan arahan strategis dalam upaya pengembangan kawasan minapolitan Kabupaten Bengkulu Utara dalam rangka pelaksanaan RPJMD dan bersifat melengkapi dokumen perencanaan pembangunan daerah. 3. (3). Sistematika Masterplan Pengembangan Kawasan Minapolitan Kabupaten Bengkulu Utara terdiri atas 7 (tujuh) Bab, meliputi: Kata Pengantar Daftar Isi Daftar Tabel Daftar Gambar BAB I : Pendahuluan BAB II : Gambaran Kebijakan Pengembangan Perikanan Berbasis Wilayah BAB III : Gambaran Umum Kabupaten Bengkulu Utara BAB IV : Analisa Pengembangan Wilayah Berbasis Perikanan BAB V : Analisis Pengembangan Komoditas Unggulan BAB VI : Strategi Pengembangan Wilayah Minapolitan BAB VII : Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat