Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 30 Tahun 2018

UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH HORTIKULTURA DAN ANEKA TANAMAN KURO TIDUR KELAS A DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PETERNAKAN KABUPATEN BENGKULU UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 3 : (1) UPTD Hortikultura dan Aneka Tanaman Kuro Tidur adalah unsur pelaksana teknis Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan di Desa Kuro Tidur Kecamatan Arga Makmur yang mempunyai wilayah kerja di lingkungan hortikultura dan aneka tanaman. (2) UPTD Hortikultura dan Aneka Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura. (3) Dalam melaksanakan tugasnya Kepala UPTD Hortikultura dan Aneka Tanaman dibantu oleh urusan-urusan yang dipimpin oleh seorang koordinator yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala UPTD Hortikultura dan Aneka Tanaman.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 30 Tahun 2018 tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH HORTIKULTURA DAN ANEKA TANAMAN KURO TIDUR KELAS A DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PETERNAKAN KABUPATEN BENGKULU UTARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
31 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2018
Tanggal Berlaku
31 Januari 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 30
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 330 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan