Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan pada Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur tentang uraian tugas pokok dan fungsi Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Kepemudaan, Bidang Olahraga, dan Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat