Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan penanggulangan pemasungan ODGJ meliputi Maksud, tujuan dan sasaran; ketentuan pencegahan pemasungan, penanganan terhadap penderita gangguan jiwa yang dipasung, dan rehabilitasi medis serta rehabilitasi psikososial; Peran serta masyarakat; dan Pihak yang terlibat dalam pengendalian, pembinaan dan pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat