Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 19 Tahun 2018

Pembentukan Unit Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu Sebiduk Sehaluan Untuk Perlindungan Sosial dan Penganggulangan Kemiskinan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan pembentukan unit pelayanan sistem layanan dan rujukan terpadu meliputi kedudukan, struktur organisasi, uraian tugas pokok dan fungsi seta pelaksanaan tata kerja

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu Sebiduk Sehaluan Untuk Perlindungan Sosial dan Penganggulangan Kemiskinan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
19 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2018
Tanggal Berlaku
20 Maret 2018
Sumber
BD.2018/NO.19
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 514 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan