Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan pembentukan unit pelayanan sistem layanan dan rujukan terpadu meliputi kedudukan, struktur organisasi, uraian tugas pokok dan fungsi seta pelaksanaan tata kerja
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat