Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan Pusat Kesejahteraan Sosial penanganan kemiskinan meliputi : Pembentukan, kedudukan dan struktur pelaksana Puskesos Penanganan Kemiskinan; Tugas, fungsi dan sasaran; Prose pelayanan puskesos; dan Sumber pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat