Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas meliputi : Jenis pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur; Kriteria ukuran minimal; Penyusunan dokumen; Sertifikasi tenaga ahli; Penilaian dokumen hasil analisis; Pengalokasian dana dari APBD; dan Tindak lanjut hasil analisis; serta Pihak yang melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap penyelenggaraan analisis
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat