Dalam peraturan ini diatur terkait perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 38 Tahun 2011 meliputi : Ketentuan Pasal 1 diubah; Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah; Ketentuan PAsal 5 diubah; Ketentuan Pasal 6 diubah; Ketentuan Pasal 7 diubah; Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 11 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 14 ayat (4) diubah; Ketentuan Pasal 19 ayat (3) diubah; Ketentuan Pasal 22 ayat (2) diubah; Penambahan Pasal 23 A diantara Pasal 23 dan Pasal 24; Ketentuan Pasal 32 ayat (2) diubah dan Penambahan ayat (2a) diantara ayat (2) dan ayat (3); Penambahan Pasal 35 A diantara Pasal 35 dan Pasal 36; Ketentuan Pasal 36 diubah dan Penambahan satu ayat baru yaitu ayat (2); dan Ketentuan Pasal 42 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat