perubahan PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN TEMPAT BERTUGAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kab. Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU UTARA
NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN TEMPAT BERTUGAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERTUGAS DI DAERAH KEPULAUAN ATAU DAERAH DENGAN AKSESIBILITAS SULIT DAN / ATAU JAUH DALAM WILAYAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK: |
- pemberian tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas bagi pegawai negeri sipil yang bertugas di daerah
kepulauan atau daerah dengan aksesibilitas sulit dan/ atau jauh dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Utara telah diatur
dengan Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan
Tempat Bertugas Kepada Pegawai Negeri Sipil
- UU Drt No.4 Tahun
UU No.17 Tahun 2003
UU No.1 Tahun 2004
UU No.33 Tahun 2004
UU No.12 Tahun 2011
UU No.5 Tahun 2014
UU No.23 Tahun 2014
UU No.30 Tahun 2014
PP No.18 Tahun 2016
Permendagri No.13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/20/M.PAN/11/2008
Permendagri No.80 Tahun 2015
Perda Bengkulu Utara No. 14 Tahun 2016
- Penerima Tambahan Penghasilan berdasarkan tempat bertugas adalah Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di daerah kepulauan atau daerah dengan aksesibilitas sulit dan / atau jauh dari Kota Arga Makmur sebagai Ibukota Kabupaten Bengkulu Utara
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
- 4 Halaman
|