Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2016

Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Orang dengan Human Immunodeficiency Virus “Bahagia” di Medan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Orang dengan Human Immunodeficiency Virus “Bahagia” di Medan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Sosial
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Menteri Sosial
Bentuk Singkat
Permensos
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
05 November 2016
Tanggal Berlaku
05 November 2016
Sumber
BN.2016/NO.1652, jdih.kemsos.go.id : 11 hlm.
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Sosial
Bidang
Halaman ini telah diakses 455 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permensos No. 20 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 163/HUK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Bina Daksa “Bahagia” Sumatera Utara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan