PERUBAHAN-KEDUA-ATAS-PERATURAN-WALIKOTA-BIMA-NOMOR-42-TAHUN-2016-TENTANG-KEDUDUKAN,-SUSUNAN-ORGANISASI,-TUGAS-DAN-FUNGSI-SERTA-TATA-KERJA-DINAS-PEKERJAAN-UMUM-DAN-PENATAAN-RUANG
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 42 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
ABSTRAK: |
- Dengan diundangkannya Permendagri Nomor 106 Tahun 2017 tentang pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan pemerintahan Bidan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Perautaran Walikota Bima NOmor 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Walikota Bima Nomor 45 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bima Nomor 42 Tahun 2016 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas PUPR
- UU Nomor 11 Tahun 1974
UU Nomor 13 Tahun 2002
UU Nomor 26 Tahun 2007
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 5 Tahun 2014
UU Nomor 23 Tahun 2014
UU Nomor 30 Tahun 2014
UU Nomor 2 Tahun 2017
PP Nomor 18 Tahun 2016
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
Permendagri Nomor 106 Tahun 2017
Perda Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Walikota Bima Nomor 42 Tahun 2016
- Perubahan Susunan Organisasi Dinas :
Kepala Dinas
Sekretariat
Bidang Bina Marga
Bidang Cipta Karya
Bidang Sumber Daya Air
Bidang Penataan Ruang dan Jasa Konstruksi
Kelompok Jabatan Fungsional
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2019.
- Perubahan Kedua atas Perwali Kota Bima Nomor 42 Tahun 2016
- -
- 11
|