Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 50 Tahun 2019

PENETAPAN MATA PELAJARAN BAHASA, SEJARAH, SENI BUDAYA DAN KETRAMPILAN SEBAGAI MATA PELAJARAN MUATAN LOKAL UNTUK SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KOTA BIMA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum Maksud, Tujuan dan Fungsi Penerapan Muatan Lokal Mata pelajaran Bahasa, Sejarah, Seni Budaya dan Keterampilan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bima Nomor 50 Tahun 2019 tentang PENETAPAN MATA PELAJARAN BAHASA, SEJARAH, SENI BUDAYA DAN KETRAMPILAN SEBAGAI MATA PELAJARAN MUATAN LOKAL UNTUK SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KOTA BIMA
T.E.U.
Indonesia, Kota Bima
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Woha
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2019
Sumber
BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bima
Bidang
Halaman ini telah diakses 716 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan