Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2014 Tahun 2014

Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjaminan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2014 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjaminan
T.E.U.
Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
5/POJK.05/2014
Bentuk
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Bentuk Singkat
Peraturan OJK
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 April 2014
Tanggal Pengundangan
08 April 2014
Tanggal Berlaku
08 April 2014
Sumber
LN.2014/NO.72, TLN NO.5527, Jdih.ojk.go.id: 70 hlm.
Subjek
ASURANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Otoritas Jasa Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1322 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan