Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 17 Tahun 2019

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 41 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN OPERASIONAL CADANGAN PANGAN PEMERINTAH KOTA BIMA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 41 TAHUN 2018 TENT ANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN OPERASIONAL CADANGAN PANGAN PEMERINTAH KOTA BIMA.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bima Nomor 17 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 41 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN OPERASIONAL CADANGAN PANGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
T.E.U.
Indonesia, Kota Bima
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Woha
Tanggal Penetapan
18 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2019
Tanggal Berlaku
18 Maret 2019
Sumber
BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bima
Bidang
Halaman ini telah diakses 508 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan