Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. penghasilan tetap; (1) Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya diberikan penghasilan tetap setiap bulan (2) Pemberian Penghasilan Tetap berdasarkan kemampuan keuangan desa dan dianggarkan setiap tahun dalam APBDesa yang bersumber dari ADD b. tunjangan dan peneriman lain yang sah a. Tunjangan kinerja; dan b. tunjangan purna tugas
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat