Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum; perencanaan dan penganggaran; pelaksanaan anggaran; pengelolaan belanja badan layanan umum daerah; pengelolaan barang; piutang dan utang / pinjaman badan layanan umum daerah; kerjasama badan layanan umum daerah; investasi, sisa lebih perhitungan anggaran dan defisit anggaran badan layanan umum daerah; penyelesaian kerugian; pelaporan dan pertanggung jawaban; pembinaan dan pengawasan; standar pelayanan minimal; pejabat pengelola dan pegawai; persyaratan sebagai pengelola unit kerja BLUD; pembina dan pengawas badan layanan umum daerah; remunerasi; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat