Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan yang memuat Realisasi APBD; Ringkasan Realisasi APBD menurut Urusan Pemerintah Daerah dan Organisasi; Rincian Realisasi APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; Rekapitulasi Realisasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan; Rekapitulasi Realisasi belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan; Daftar Piutang Daerah; Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah; Daftar Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah; Daftar Pengurangan dan Penambahan Aset Lainnya; Daftar Kegiatan yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali pada tahun anggaran berikutnya; Daftar Dana Cadangan; Daftar Pinjaman Daerah; Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan atas Laporan Keuangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat