Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 09 Tahun 2017

Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan yang memuat Realisasi APBD; Ringkasan Realisasi APBD menurut Urusan Pemerintah Daerah dan Organisasi; Rincian Realisasi APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; Rekapitulasi Realisasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan; Rekapitulasi Realisasi belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan; Daftar Piutang Daerah; Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah; Daftar Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah; Daftar Pengurangan dan Penambahan Aset Lainnya; Daftar Kegiatan yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali pada tahun anggaran berikutnya; Daftar Dana Cadangan; Daftar Pinjaman Daerah; Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan atas Laporan Keuangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 09 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seram Bagian Timur
Nomor
09
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bula
Tanggal Penetapan
16 September 2017
Tanggal Pengundangan
16 September 2017
Tanggal Berlaku
16 September 2017
Sumber
LD. No. 2017/183, LL Kab SBT : 8 Hlm
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 454 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan