HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD. No. 2017/182, LL Kab SBT : 12 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, pelaksanaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No 40 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 yang diubah teraakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 58 Tahun 2005; PP No 16 Tahun 2010; PP No 18 Tahun 2017;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum; Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; Ketentuan Lain_lain; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2017.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan yang berkaitan dengan atau mengatur tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada Peraturan Daerah ini terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
- 4 hlm
|