Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum; Pengangkatan Perangkat Negeri/Negeri Administratif; Pemberhentian Perangkat Negeri/Negeri Administratif; Kekosongan Jabatan Perangkat Negeri/Negeri Administratif; Unsur Staf Perangkat Negeri/Negeri Administratif; Pakaian Dinas dan Atribut Perangkat Negeri/Negeri Administratif; Peningkatan Kapasitas Aparatur Negeri/Negeri Administratif; Kesejahteraan Perangkat Negeri/Negeri Administratif; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat