Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 7 Tahun 2017

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Negeri/Negeri Administratif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum; Pengangkatan Perangkat Negeri/Negeri Administratif; Pemberhentian Perangkat Negeri/Negeri Administratif; Kekosongan Jabatan Perangkat Negeri/Negeri Administratif; Unsur Staf Perangkat Negeri/Negeri Administratif; Pakaian Dinas dan Atribut Perangkat Negeri/Negeri Administratif; Peningkatan Kapasitas Aparatur Negeri/Negeri Administratif; Kesejahteraan Perangkat Negeri/Negeri Administratif; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Negeri/Negeri Administratif
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seram Bagian Timur
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bula
Tanggal Penetapan
23 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
23 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
23 Agustus 2017
Sumber
LD. No. 2017/181, LL Kab SBT : 7 Hlm
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 376 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan