Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum; susunan organisasi; kedudukan, tugas dan fungsi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; kepegawaian; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat