SUSUNAN-ORGANISASI,-TUGAS-DAN-FUNGSI-BADAN-PENGELOLA-KEUANGAN-DAN-ASET-DAERAH-KABUPATEN-MUSI-RAWAS
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2019/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Rawas.
- Dasar hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 5 Tahun 2017; Perda No. 10 Tahun 2016; Perbup No. 65 Tahun 2016.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum; susunan organisasi; kedudukan, tugas dan fungsi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; kepegawaian; ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
- Mencabut Peraturan Bupati No. 65 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Rawas.
- 30 hlm, Lampiran : 1 hlm
|