RANDA PUG
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2019/NO. 41, TBD 2019, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 4 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender (RANDA PUG) Kabupaten Maluku Tenggara
ABSTRAK: |
- Bahwa pembangunan bertujuan untuk menwujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat mencakup berbagai aspek kehidupan bagi seluruh lapisan masyarakat secara adil, baik laki-laki maupun perempuan. Meskipun laki-laki dan perempuan memiliki aspirasi, kebutuhan dan pengalaman yang berbeda namun keduanya memiliki hak, kewajiban serta peran dan tanggung jawab yang sama dalam pembangunan. Di masyarakat masih ditemukan berbagai bentuk kesenjangan gender, sehingga perlu mengintegrasikan strategi pengarusutamaan gender ke dalam seluruh tahapan pembangunan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi. Dalam rangka mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender serta memberikan kerangka pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan di Kabupaten Maluku tenggara, maka perlu merumuskan Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender (RANDA PUG). Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender (RANDA PUG) Dalam Pembangunan Daerah Di Kabupaten Maluku Tenggara.
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 3 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender (RANDA PUG) Dalam Pembangunan Daerah Di Kabupaten Maluku Tenggara.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2019.
|