Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 31 Tahun 2019

Penetapan Alokasi Sementara Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Ohoi Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Alokasi Sementara Bagi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2019.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 31 Tahun 2019 tentang Penetapan Alokasi Sementara Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Ohoi Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tenggara
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Langgur
Tanggal Penetapan
23 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
23 Maret 2019
Tanggal Berlaku
23 Maret 2019
Sumber
BD.2019/NO. 31, TBD 2019, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 5 HAL
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 411 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan