Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 37 Tahun 2019

Jadwal Retensi Arsip Fasiitatif Keuangan dan Kepegawaian serta Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintahan Kabupaten Muara Enim

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, JRA fasilitas keuangan dan kepegawaian, JRA substantif, penyusutan arsip, jadwal retensi arsip, penggunaan jadwal retensi arsip, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muara Enim Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasiitatif Keuangan dan Kepegawaian serta Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintahan Kabupaten Muara Enim
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muara Enim
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Muara Enim
Tanggal Penetapan
28 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
28 Agustus 2019
Sumber
BD.2019/NO.37
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muara Enim
Bidang
Halaman ini telah diakses 516 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan