Peraturan Bupati ini mengatur tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, termasuk didalamnya mengatur tentang Azas Umum Pembayaran; Uang Persediaan; Penyediaan Dana; Pengajuan Pembayaran; Pengujian Keabsahan dan Perintah Pembayaran; Pencairan melalui Bendahara Pengeluaran; Prosedur Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat