Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 30 Tahun 2019

Alokasi Kurang Salur Dana Desa (DD), Alokasi Dana Ohoi (ADO) dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2018 Kepada Ohoi Se-Kabupaten Maluku Tenggara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Alokasi Kurang Salur Dana Desa (DD), Alokasi Dana Ohoi (ADO) dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2018 Kepada Ohoi Se-Kabupaten Maluku Tenggara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 30 Tahun 2019 tentang Alokasi Kurang Salur Dana Desa (DD), Alokasi Dana Ohoi (ADO) dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2018 Kepada Ohoi Se-Kabupaten Maluku Tenggara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tenggara
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Langgur
Tanggal Penetapan
23 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
23 Maret 2019
Tanggal Berlaku
23 Maret 2019
Sumber
BD.2019/NO. 30, TBD 2019, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 6 HAL
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 773 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan