Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/POJK.04/2017 Tahun 2017

Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
T.E.U.
Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
52/POJK.04/2017
Bentuk
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Bentuk Singkat
Peraturan OJK
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2017
Tanggal Berlaku
19 Juli 2017
Sumber
LN.2017/NO.170, TLN NO.6104, Jdih.ojk.go.id: 44 hlm.
Subjek
PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Otoritas Jasa Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1185 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan