Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan dan Pengadaan barang dan jasa dalam kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan pada prinsipnya dilaksanakan dengan Swakelola dengan melibatkan kelompok masyarakat atau organisasi kemasyarakatan,Dalam hal pengadaan barang dan jasa melalui swakelola sebagaimana dimaksud Pasal 15 tidak dimungkinkan untuk dilaksanakan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat