Setiap warga negara Republik Indonesia yang berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah pada saat mendaftar, dan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajad berhak menjadi bakal calon dengan mengajukan surat permohonan secara tertulis untuk menjadi anggota BPD
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat