Golongan restribusi. Jenis Produksi Usaha Daerah Bidang Perkebunan Terdiri Dari : a. Entres Tanaman Karet Unggul b.Bibit Karet Unggul (Payung 1) c.Bibit Karet Unggul (Payung 2) d.Bibit Kelapa Sawit (umur 8 – 12 bulan) e.Bibit Kelapa Sawit (umur > 12 – 18 bulan) f. Bibit Pala Unggul (umur 8 – 12 bulan) g.Bibit Pala Unggul (umur > 12 – 15 bulan) Struktur dan besarnya Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Bidang Perkebunan. Tata cara pelaksanaa pemungutan dn pembayaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat