E-government diselenggarakan oleh setiap OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dan Infrastruktur jaringan komputer e-government terdiri atas jaringan lokal, jaringan intranet, dan jaringan internet, Program aplikasi e-government terdiri atas program aplikasi umum dan program aplikasi khusus Kemudian Program aplikasi e-government beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 wajib diserahkan ke Dinas Komunikasi dan Informatika
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat