penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan apbk kota langsa tahun 2017
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BD Tahun 2018/ No. 738
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA LANGSA TAHUN 2017
ABSTRAK: |
- Bahwa memenuhi ketentuan Pasal 12 Qanun Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun 2017, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Langsa tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun 2017 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Tahun Anggaran 2017.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 25 tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 24 Tahun 2004; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 30 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012; PERPRES Nomor 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI Nomor 64 Tahun 2013; PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015; Qanun Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2008; Qanun Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2017; Qanun Kota Langsa Nomor 5 tahun 2017; Qanun Kota Langsa Nomor 8 Tahun 2018.
- Peraturan Walikota ini berisi tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun 2017 dalam bentuk laporan realisasi anggaran yang terdiri atas pendapatan, belanja dan pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2018.
- 6 halaman
|