Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2019

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Peralatan Kelas A pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkulu Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Peralatan. Susunan Organisasi UPTD Peralatan. Tugas dan fungsi UPTD. Prinsip kerja dan tata kerja. Pembiayaan untuk mendukung kegiatan UPTD Peralatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Peralatan Kelas A pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkulu Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
08 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
08 Maret 2019
Tanggal Berlaku
08 Maret 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2019 Nomor 13
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 547 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan