perubahan rencana kerja pembangunan daerah tahun 2018
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, Berita Daerah Tahun 2018/ No. 732
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH KOTA LANGSA TAHUN 2018
ABSTRAK: |
- Bahwa Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang merupakan landasan penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kota (APBK) dan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kota (PAPBK), perlu dilakukan perubahan terhadap rencana kerja pembangunan kota sebagaimana tertuang dalam Peraturan Walikota Langsa Nomor 18 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Langsa Tahun 2018 guna disesuaikan dengan perkembangan asumsi yang berkenaan.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2008; PERPRES Nomor 2 tahun 2015; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 70 Tahun 2012; Qanun Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2013; Qanun Kota Langsa Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Walikota Langsa Nomor 18 Tahun 2017.
- Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 4 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tujuan, Fungsi dan Sistematika Penyusunan Perubahan RKPD; BAB IV Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
- 5 halaman
|