Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 11 Tahun 2019

Tarif Retribusi dan Besaran Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Tahun 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Untuk 1 (satu) kali kunjungan dalam rangka pengendalian menara telekomunikasi yang berada di Kecamatan Enggano sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup biaya penyediaan jasa pengendalian menara telekomunikasi kemudian Besaran retribusi pengendalian menara telekomunikasi per tahun merupakan perkalian antara indeks variabel

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 11 Tahun 2019 tentang Tarif Retribusi dan Besaran Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Tahun 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
26 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
26 Februari 2019
Tanggal Berlaku
26 Februari 2019
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2019 Nomor 11
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 490 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan