Untuk 1 (satu) kali kunjungan dalam rangka pengendalian menara telekomunikasi yang berada di Kecamatan Enggano sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup biaya penyediaan jasa pengendalian menara telekomunikasi kemudian Besaran retribusi pengendalian menara telekomunikasi per tahun merupakan perkalian antara indeks variabel
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat