Perubahan PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2019 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
ABSTRAK: |
- untuk lebih memperjelas ketentuan dalam pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan dan mengakomodir pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan bagi Kelompok Kerja Pemilihan pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Bengkulu Utara perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.
- UU Drt No.4 Tahun 1959
UU No.28 Tahun 1999
UU No.30 Tahun
UU No.17 Tahun 2003
UU No.1 Tahun 2004
UU No.33 Tahun 2004
UU No.5 Tahun 2014
UU No.23 Tahun 2014
UU No.30 Tahun 2014
PP No.7 Tahun 1977
PP No.58 Tahun 2005
PP No.69 Tahun 2010
PP No.46 Tahun 2011
PP No.18 Tahun 2016
PP No.11 Tahun 2017
Permendagri No.13 Tahun 2006
Permendagri No.80 Tahun 2015
Perda Bengkulu Utara No. 14 Tahun 2016
PerbupBengkulu Utara No.40 Tahun 2018
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan
Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penentuan besaran TPP yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
- Pejabat Struktural yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas pada Jabatan Struktural yang lebih tinggi diberikan TPP
sebesar jumlah TPP bagi Pejabat Struktural Definitif pada jabatan tersebut.
- 10 halaman
|