Dana Desa bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD,Jumlah Dana Desa Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.169.662.351.000,00(seratus enam puluh sembilan miliar enam ratus enam puluh dua juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat