Mengubah tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum pada Perda Kab. Solok No. 8 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kab. Solok No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kab. Solok No. 8 Tahun 2011. Perubahan tarif dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi. Perubahan tersebut tercantum dengan Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat