rencana kerja
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD Kab. Solok Tahun 2019 No. 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup No. 19 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemda Kab. Solok Tahun 2019
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 343 ayat (1) Permendagri No. 86 Tahun 2017, perubahan RKPD dan Renja Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, meliputi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka program dan kegiatan RKPD berkenaan dan/atau keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan. Bahwa dalam pelaksanaan RKPD tersebut perlu dilakukan penyesuaian terhadap evaluasi hasil RKPD sampai dengan TW II Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah serta Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah
- UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 17 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 39 Tahun 2004, PP No. 8 Tahun 2008, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 86 Tahun 2017, Perda Prov. Sumbar No. 7 Tahun 2008, Perda kab. Solok No. 4 Tahun 2005, Perda kab. Solok No. 3 Tahun 2017, Perda kab. Solok No. 11 Tahun 2018, Perda kab. Solok No. 19 Tahun 2018
- lampiran Perbup Solok No. 19 tahun 2018 diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2019.
- 5 Hlm
|