Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2010 Tahun 2010

Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Barang Ekspr yang Dikenakan Bea Keluar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2010 Tahun 2010 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Barang Ekspr yang Dikenakan Bea Keluar
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
36/M-DAG/PER/9/2010
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 September 2010
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2010
Sumber
JDIH.KEMENDAG : 10 HLM.
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 442 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34/M-DAG/PER/8/2010 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan