Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 26 Tahun 2014

Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; struktur dan besarnya tarif retribusi; cara penghitungan retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; tata cara pemungutan; sanksi; tata cara pembayaran retribusi; angsuran dan penundaan pembayaran retribusi; penagihan retribusi; kedaluwarsa penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa; insentif pemungutan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 26 Tahun 2014 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
T.E.U.
Indonesia, Kota Ternate
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Ternate
Tanggal Penetapan
10 November 2014
Tanggal Pengundangan
11 November 2014
Tanggal Berlaku
11 November 2014
Sumber
Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2014 Nomor 139
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Ternate
Bidang
Halaman ini telah diakses 578 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan