Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: BAB I Pendahuluan, Bab II Evaluasi Hasil Pelaksanaan RKPD Tahun Lalu dan Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah, Bab III Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah dan Kebijakan Keuangan Daerah, Bab IV Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah, Bab V Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Daerah dan Bab V Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat