Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/12/2012 Tahun 2012

Alat-Alat Ukur, Timbang, dan Perlengkapannya Asal Impor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/12/2012 Tahun 2012 tentang Alat-Alat Ukur, Timbang, dan Perlengkapannya Asal Impor
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
74/M-DAG/PER/12/2012
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
14 Desember 2013
Sumber
JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 8 HLM.
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1508 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan
Diubah dengan :
  1. Permendag No. 23 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/ 12/2012 Tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, Dan Perlengkapannya Asal Impor
Mencabut :
  1. Kepmenperindag Nomor 637/MPP/Kep/10/2004 tentang Ketentuan UTTP Asal Impor

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan