Dalam Qanun ini diatur tentang Pendapatan daerah sebesar Rp.912.157.498.609,00 dan Belanja Daerah sebesar Rp.916.313.005.609,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat